MAKALAH UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
BAB
I
PEDAHULUAN
1. Latar Belakang
Perkembangan akal manusia yang begitu cepat yang
berpengaruh kepada maupun dipengaruhi oleh teknologi informasi seolah sudah
tidak bisa dibendung lagi, khususnya di zaman kemajuan seperti sekarang ini
tatkala manusia menciptakan sekaligus membutuhkan teknologi Jaringan
komputer. Internet merupakan kegiatan komunitas komersial menjadi bagian
terbesar, dan tercepat pertumbuhannya yang telah melampaui batas-batas suatu
negara. Dengan melalui jaringan internet maka kita bisa mengetahui apa yang
terjadi saat ini di belahan dunia lain.
Dengan perkembangan teknologi
internet memunculkan suatu kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan yang dilakukan memalui jaringan
internet. Ada beberapa jenis kejahatan yang tergolong dalam cyber crime, salah satu kejahatan
tersebut adalah Unauthorized Access to Computer System
and Service. Salah satu contoh kasus
kejahatan unauthorized access to computer system and service yang pernah terjadi di indonesia adalah
kasus pembobolan situs jual beli tiket online
PT Global Networking, kasus tersebut dilaporkan oleh PT Global Networking
selaku pemilik tiket.com pada 11 november 2016 lalu.
2.
Batasan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah disebutkan diatas maka dapat dirumuskan beberapa hal:
1)
Apa
yang dimaksud dengan Unauthorized Access
to Computer System and Service.
2)
Menganalisa
kasus Unauthorized Access to Computer
System and Service.
3.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari pembuatan makalah
ini adalah :
1.
Memenuhi tugas matakuliiah ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI &
KOMUNIKASI
2. Diharapkan pembaca
dapat mengetahui, memahami dan dapat mengamalkan nilai nilai etika dikalanga
atau didalam aktivitas belajar mengajar
BAB
II
LANDASAN
TEORI
1.
Pengertian Unauthorized Access to Computer
System and Service
Unauthorized
Access To Computer System And Service adalah kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup
kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatus sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi.
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan yakni:
1. Kejahatan
Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan kerah biru (blue collar crime) merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan
secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan dan
lain-lain.
2.
Kejahatan
Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat
kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek,
dan kejahatan individu.
Berdasarkan motif pelakunya cyber crime dapat dibagi menjadi
beberapa jenis yakni:
1.
Cyber crime sebagai tindakan
murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan
kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan
2.
Cyber crime sebagai kejahatan
abu-abu
Cukup
sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat
motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Probing atau portscanning,misalnya, untuk pengintaian terhadap sistem milik orang lain
dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai,
termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan
sebagainya.
BAB
III
PEMBAHASAN
1. Penyebab
Unauthorized Access to Computer
System and Service
Semakin berkembangnya internet tentunya semakin marak
kejahatannya, ada beberapa hal yang menyebabkan maraknya kejahatan Unauthorized
Access To Computer System And Service diantaranya :
1.
Akses Internet yang tidak terbatas
2.
Kelalaian pengguna komuter
3.
Mudah dilakukan dan sulit untuk
melacaknya
4.
Para pelaku umumnya memiliki kemampuan
yang tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
5.
Lemahnya pengamanan sistem sehingga
memudahkan para hacker/cracker membobol suatu sistem
Penegakan hukum tentang Unauthorized Access To Computer
System And Service terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima factor
yaitu Undang-undang, mentalitas aparat penegak hukum, perilaku masyarakat,
sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu melibatkan
manusia didalamnya dan juga melibatkan tingkah laku manusia didalamnya. Hukum
juga tidak bisa tegak dengan sendirinya tanpa adanya penegak hukum. Penegak
ukum tidak hanya dituntut untuk professional dan pintar dalam menerapkan norma
hukum tapi juga berhadapan dengan seseorang bahkan kelompok masyarakat yang
diduga melakukan kejahatan.
Berikut beberapa pasal dalam UU ITE yang berhubungan dengan
Unauthorized Access To Computer System And Service diantara lain:
A.
Pasal 30
1.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
2.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan
cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik.
3.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan
cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengaman.
B.
Pasal 35
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik dengan tujuan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
C.
Pasal 46
1.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
D.
Pasal 51
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
BAB
IV
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Berdasarkan
data yang telah dibahas dalam makalah, maka kami dapat simpulkan, Unathorized
access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak
negative perkembangan aplikasi internet. Motif dari kejahatan ini tidak hanya
terbatas pada uang tapi juga iseng, kejahatan ini juga bisa timbul dikarena
ketidakmampuan hukum dalam menjangkau.
2. Saran
Berkaitan dengan Unathorized
access computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahan,
untuk itu yang perlu di perhatikan adalah:
1.
Membuat regulasi yang berkaitan dengan
Unathorized access computer and service
2.
Melakukan perjanjian ekstradisi dengan
negara lain
3.
Mempertimbangkan penerapan alat bukti
elektronik dalam hukum pembuktian
Daftar pusaka
Bapeda
Jabar. 2017. Jenis Cybercrime Berdasarkan Motif dan Aktivitasnya, https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/11/10/jenis-cybercrime-berdasarkan-motif-dan-aktivitasnya/
Besar.2016.
Kejahatan dengan menggunakan sarana teknologi informasi. https://business-law.binus.ac.id/2016/07/31/kejahatan-dengan-menggunakan-sarana-teknologi-informasi/
Komentar
Posting Komentar