ILLEGAL CONTENT
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul
karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan
komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui
Internet pula kegiatan komunikasi komersial menjadi begian terbesar, dan
terpesat pertumbuhannya serta, menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui
jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet atau disebut juga cyberspace,
apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun
dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Munculnya
beberapa kasus cybercrime di
indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data
orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam
kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil dan delik materiall. Delik
formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain
tanpa ijin, sedangkan delik material adalah perbuatan yang menimbulkan akibat
kerugian bagi orang lain.
Adanya cybercrime
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan
teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan
internet. Ada beberapa kejahatan yang tergolong cybercrime, salah satu
kasus cybercrime yang sering terjadi
adalah illegal content.
2. Batasan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas dapat dirumuskan beberapa hal yaitu:
1.
Apa yang
dimaksud dengan illegal content
2.
Menganalisa
kasus illegal content dan cara
penanggulangannya
3. Maksud
dan Tujuan
Maksud dan
tujuan dari pembuatan makalah ini antara lain adalah:
1)
Memenuhi tugas
mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
2)
Diharapkan dapat
memberikan manfaat bagi pembaca makalah ini
BAB II
LANDASAN TEORI
1. Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tindak
kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat
kejahatan utama. Cybercrime merupakan
kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Terdapat beragam
pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri dari dua kata yaitu
"Cyber" dan "Crime". "Cyber" merupakan singkatan dari "Cyberspace", yang berasal dari kata "Cybernetics" dan "Space".
Istilah "Cyberspace" muncul pertama kali pada tahun 19984 dalam
novel William Gibson yang berjudul Neuromancer
Sedangkan "Crime" berarti
"kejahatan". Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut
B. Simanjuntak kejahatan merupakan "suatu tindakan anti sosial yang
merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan
kegoncangan dalam masyarakat. dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam
masyarakat.
Cybercrime, didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Segi positif dari
dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan
segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala
tindakan kriminal telah marak di media internet, masyarakat pun tak bisa
berbuat banyak.
2.Pengertian
Illegal Content
Menurut
kejahatan dengan masukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
menggunakan ketertiban umum.
Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal Content
menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan
menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau diarang/dapat merugikan
orang lain. Yang menarik dari hukuman atau sanksi untuk beberapa kasus
seseorang yang terlibat dalan “illegal
content” ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja
yang mendapat sanksi sedangkan yang mengunduh tidak dapat mendapat hukuman apa
apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh kasus belakangan
ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis
atau public figure lainnya) dengan
gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti Photoshop. Kemudian gambar ini
dipublikasikan lewat internet dan tambahkan sedikit berita palsu berkenaan
dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban
karena dapat merusak image sesorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para
pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan
dengan baik.
Akhir-akhir ini juga
sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya
yang terbesar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video, maupun
berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatang kerugian bagi pihak yang
menjadi korban dalam pemberitahuan yang tidak benar tersebut, seperti kita
ketahui pasti pemberitaan yang beredar berita yang sifatnya negatif.
Biasanya
peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebriti, baik itu dalam
bentuk foto maupun video. Seperti yang di alami baru-baru ini tersebar
foto-foto- mesra di kalangan selebriti, banyak dari mereka yang menjadi korban
dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto
seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya
namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau vieo tersebut ke
internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab
melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau
laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi
hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atau video tersebut muncul di internet.
BAB III
PEMBAHASAN
1. Analisa Kasus Illegal
Content
Perbuatan pelaku berkaitan illegal
content dapat dikategorikan sebagai berikut:
1)
Penyebaran
informasi elektronik yang bermuatan illegal content
2)
Membuat dapat
diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
3)
Memfasilitasi
perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Salah satu contoh kasus illegal content yang sering
ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn).
Cyberporn itu sendiri merupakan
kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan
menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang
tidak pantas. Cyberporn telah menjadi
salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa undang-undang
untuk mengatasi laju cyberporn di
Indonesia, diantaranya :
a.
Pasal 281-283
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), melarang pornografi dalam bentuk
apapun.
b.
Undang-undang
nomor 36 tahun 2009 tentang telekomunikasi, pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 ayat 1
huruf a.
c.
Undang-undang
nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)
d.
Undang-undang
nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Pelaku
dan Peristiwa dalam kasus Illegal contents dapat didefinisikan sebagai berikut.
Pelaku: pelaku yang menyebarkan
informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Contents baik perseorangan atau
badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang
perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan
hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU
ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau
dokumen elektronik yang bermuatan Illegal
contents dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga. Peristiwa:
perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam
Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
1)
Illegal contents
seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita
bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
2)
Dengan sengaja
dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara
sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.
Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan
“mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar
kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.
Adapun solusi untuk
mencegah atau mengurangin adanya illegal
content di antara lain sebagai berikut:
1)
Tidak memasang
gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka
hatinya
2)
Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa
3)
Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
4)
Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
5)
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.
6)
Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cyber
crime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
7)
Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cyber crime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang
menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai
prioritas utama.
BAB IV
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Illegal content merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi. Langkah
penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan illegal content adalah melakukan modernisasi
hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan
jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan
investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan illegal content, meningkatkan kesadaran
warga negara mengenai masalah illegal
content serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan
kerjasama dalam upaya penanganan secara pidana maupun hukum.
Komentar
Posting Komentar