ILLEGAL CONTENT





BAB I

PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi komersial menjadi begian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta, menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
 Munculnya beberapa kasus cybercrime di indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil dan delik materiall. Delik formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik material adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan internet. Ada beberapa kejahatan yang tergolong cybercrime, salah satu kasus cybercrime yang sering terjadi adalah illegal content.

2.  Batasan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas dapat dirumuskan beberapa hal yaitu:
1.      Apa yang dimaksud dengan illegal content
2.      Menganalisa kasus illegal content dan cara penanggulangannya

3. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari pembuatan makalah ini antara lain adalah:
1)      Memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
2)      Diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembaca makalah ini




BAB II

LANDASAN TEORI

1.  Pengertian Cyber Crime

Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri dari dua kata yaitu "Cyber" dan "Crime". "Cyber" merupakan singkatan dari "Cyberspace", yang berasal dari kata "Cybernetics" dan "Space". Istilah "Cyberspace"  muncul pertama kali pada tahun 19984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer
Sedangkan "Crime" berarti "kejahatan". Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simanjuntak kejahatan merupakan "suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat. dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime, didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

2.Pengertian Illegal Content

Menurut kejahatan dengan masukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggunakan ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal Content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau diarang/dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari hukuman atau sanksi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalan “illegal content” ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi sedangkan yang mengunduh tidak dapat mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh kasus belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti Photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan tambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image sesorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang terbesar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video, maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatang kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitahuan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang beredar berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebriti, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang di alami baru-baru ini tersebar foto-foto- mesra di kalangan selebriti, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau vieo tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atau video tersebut muncul di internet.


BAB III

PEMBAHASAN

1. Analisa Kasus Illegal Content

Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
1)      Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content
2)      Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
3)      Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Salah satu contoh kasus illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Cyberporn telah menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa undang-undang untuk mengatasi laju cyberporn di Indonesia, diantaranya :
a.       Pasal 281-283 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), melarang pornografi dalam bentuk apapun.
b.      Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang telekomunikasi, pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 ayat 1 huruf a.
c.       Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)
d.      Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal contents dapat didefinisikan sebagai berikut. Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Contents baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal contents dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga. Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
1)      Illegal contents seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
2)      Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.
Adapun solusi untuk mencegah atau mengurangin adanya illegal content di antara lain sebagai berikut:
1)      Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
2)      Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
3)      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
4)      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
5)      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.
6)      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cyber crime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
7)      Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.



BAB IV

PENUTUP

1.  Kesimpulan

Illegal content merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi. Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan illegal content adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan illegal content, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah illegal content serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan secara pidana maupun hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis - Jenis Topologi Jaringan Fisik (PHYSICAL TOPOLOGY)

Perangkat Pada Jaringan Komputer

Jenis - Jenis Jaringan Berdasarkan Skala