OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY
BAB
I
PEDAHULUAN
1. Latar Belakang
Peredaran arus
informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin
mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet. Ini ditandai dengan
pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap
tahunnya. Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak
pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab
karena dengan semakin mudahnya media
informasi yang mudah di publikasikan dan mudah didapatkan, memudahkan orang
yang ingin menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak
merugikan banyak pihak tertentu.
Banyaknya
kejadian ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya
jadi perstiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak yang berwajib. Karena
internet dapat di akses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia, jenis
kelamin,lokasi atau golongan, semua bebas untuk berekspresi di internet tanpa
adanya dinding penghalang jarak dan waktu. Dan Efek dari berkembangnya internet
ini seseorang dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun
meningkat jumlahnya baik itu lagu, video, sofware dan sebagainya. Oleh karena
itu kita akan membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk
menjadikan media internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.
2.
Maksud dan Tujuan
1)
Untuk menambah
ilmu pengetahuan tentang Cybercrime dan cyberlaw khususnya pada kejahatan
Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual.
2)
Meningkatkan
kesadaran akan pentingnya karya orang lain.
3)
Meningkatkan
kesadaran akan pentingnya arti dari hak cipta.
4)
Memberikan
informasi tentang hak cipta internet kepada diri sendiri pada khususnya dan
masyarakat yang membaca pada umumnya.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
1.
Pengertian Offence
Against Intellectual Property
Offence Against
Intellectual Property adalah Kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas
kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang
sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain
di Internet.
Bentuk-bentuk
pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekaman,
perlakuan tidak baik, dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain
dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak cipta di internet:
1)
Peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal
2)
Penyiaran suatu
informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
3)
Melakukan
pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang
lain lintas negara.
BAB
III
PEMBAHASAN
1. Contoh Kasus
Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris,
Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat
foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan
oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster
atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The
Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music
Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di
Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran
tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs
Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela
Bowne, 1997 :142).
2.
Undang Undang tentang Offence Against Intellectual
Property
Pasal 27 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP.
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282
mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE tahun 2008 :
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE
tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 29 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan
secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat (3) :
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system
elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana
pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam
pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau
denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 33 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system
elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
Ancaman pidana dari Pasal 33 UU ITE tersebut diatur
dalam Pasal 49, yakni:
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana denganpidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyakRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 34 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
Ancaman pidana dari Pasal 34 UU ITE tersebut diatur
dalam Pasal 50, yakni:
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyakRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Pasal 35 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
Ancaman pidana dari Pasal 35 UU ITE tersebut diatur
dalam Pasal 51 ayat (3), yakni:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau denda paling banyakRp12.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah).
BAB
IV
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima
hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara, kita seharusnya mengupload dan
jangan terlalu sering mendownload karena dengan cara mendownload kita akan
malas membuat sesuatu hal yang baru. Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru
lebih baik dari pada meniru ataupun menjiplak karya orang lain. Menjiplak atau
meniru adalah perbuatan yang menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata
dunia.
2.
Saran
1)
Penggunaan
enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data
yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi
chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user id dan
password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan
membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke
server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure
Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW
dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat
dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software
tambahan seperti openSSL.
2)
Penggunaan
Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar
akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan
perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi
yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja
dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3)
Perlunya
CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Law of IT), Hukum Dunia Maya
(Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4)
Melakukan
pengamanan system
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan
melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
5)
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence
Against Intellectual Property.
Komentar
Posting Komentar