Infringement of Privacy
BAB
I
PEDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dalam perjalanan menuju
masa depan, saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih
terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan
hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi
dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan
perusahaan. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas
dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi
terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan Internet. Beberapa
instansi/perusahaan melakukan berabagai usaha untuk menjamin keamanan suatu
sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan
internet yang bersifat mencari keuntunagan dengan cara yang negatif, adapun
pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan
terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat
dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai
dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari
informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan
dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal.
2.
Batasan Masalah
Makalah ini membahas
tentang cybercrime, pengertian infringement of privacy, penyebab infringement
of privacy, contoh kasus infringement of
privacy.
3.
Maksud dan Tujuan
a. Untuk memenuhi tugas Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi.
b. Untuk menambah ilmu penulis dalam bidang
Teknologi Informasi dan Komunikasi.
c. Menambah wawasan tentang cyber crime dan
menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
1.
Pengertian Cybercrime
Sebelum masuk ke dalam
pengertian tentang infringement of privacy, penulis mengajak Anda untuk
mengetahui apa itu arti cybercrime. Karena kegiatan infringement of privacy
berkaitan dengan istilah cybercrime. Apa itu cybercrime? Cybercrime adalah
tindakan kriminal yang dilakukan dengan teknologi computer, khususnya teknologi internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan
teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi
internet.
Cybercrime merupakan bentik-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan
cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice memberikan
pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of
computer technologi for its perpetration,investigation,or prosecution”
pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European
community development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any
illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing
and/or the transmission of data“, adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya
“aspek –aspek pidana dibidang computer“ mengartikan kejahatan komputer sebagai
“Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat
dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun
tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.
Latar Belakang Cyberlaw
Cyber law erat lekatnya
dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus
berubahubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti
oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam
globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan
globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).
Cyberlaw adalah hukum
yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu
aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki
dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan,
karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Contoh Studi Kasus
CYBERLAW:
Pada tahun 1982 telah
terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “
Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang
membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00
dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi
komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang
komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Analisa Kasus : Kasus
ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet digunakan untuk
kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya,
karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan
komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada
di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang
pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP
tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.
3.
Pengertian Infringement
of Privacy
Kejahatan ini ditujukan
terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan
rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi,
yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Pengertian Privacy
menurut para ahli Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya
sendiri. [Craig van Slyke dan France Bélanger] dan hak dari masing-masing
individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan
informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain. [Alan
Westin].
Kerahasiaan pribadi
(Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk
mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk
mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan
dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang
dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi
oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di
banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara
memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh,
aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada
beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan
berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik
yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara
sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya
menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan
kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau
kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan
periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh
lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri
atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Privasi sebagai
terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D
Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul "Right to
Privacy" di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas
Cooley di tahun 1888 menggambarkan "Right to Privacy" sebagai
"Right to be Let Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan
sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya.
Hak atas Privasi dapat
diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek
pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M
Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki
hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort.
Sebagai acuan guna
mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari
William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap
300 an gugatan privasi yang terjadi.
Pembagian yang
dilakukan Proses atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan
Privasi yaitu dapat kita jadikan
petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media.
Privasi merupakan
tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu
kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut
keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan
orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai
oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu
kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan
pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.
privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik
terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
Teknologi internet ini
melahirkan berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini
telah memunculkan berbagai kejahatan maya (cyber crime) yang meresahkan
masyarakat Internasional pada umunya dan masyarakat Indonesia pada khususnya.
Kejahatan tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan dikeluarkan
Undang-Undang terhadap kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU no. 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan usaha untuk
memberikan kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime tersebut.
Undang-Undang ini akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan
sebelumnya yang mengacu pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak
cipta, paten, monopoli, merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
Kejahatan Mayantara ini
bersifat transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya,
sehingga selain hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional
sehingga perlu kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya. Berbagai
upaya digunakan dalam menindak pelaku cyber crime dengan Undang-Undang yang sesuai
dengan kebutuhan perkembangan teknologi informasi di Indonesia.
BAB
III
PEMBAHASAN
1.
Faktor Penyebab Infringement of Privacy
A.
Kesadaran Hukum
Masayarakat Indonesia
sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal
ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of
information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of
information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala,
yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan
(controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan
cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika
masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber
crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk
suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan
ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola
penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum.
Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan peran
masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of
information, peran mereka akan menjadi mandul.
B.
Faktor Penegakan
Hukum
Masih sedikitnya aparat
penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet),
sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum
mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat
pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian
yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam
mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian
di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet.
Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan
kejahatan dilakukan disatu daerah.
C.
Faktor Ketiadaan
Undang-Undang
Perubahan-perubahan
sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama,
artinya pada keadaan-keadaan tertentu
perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur
lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki
perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga
terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai
tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya
penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi
penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna
mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur
cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya
suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas
legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak
diterapkan secara tegas atau diperkenankan
untuk terdapat pengecualian.
2.
Landasan Hukum Infringement of Privacy
Undang – Undang ITE (
Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 Presiden Republik
Indonesia Menimbang :
1.Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu
proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai
dinamika di masyarakat.
2.Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan
indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di
tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan
secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna
mencerdaskan kehidupan bangsa.
3.Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi
informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan
manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya
bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
4.Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi
informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh
persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi
kepentingan nasional.
5.Bahwa pemanfaaatn teknologi informasi berperan
penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
6.Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan
teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga
pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial
budaya masyarakat indonesia.
7.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu
membentuk undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dan akhirnya Presiden
republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan menetapkan
,Undang-undang tentang informasi transaksi elektronik:
Bab I, tentang Ketentuan Umum
Bab II, tentang Asas dan Tujuan
Bab III, tentang informasi,dokumen,dan tanda tangan
elektronik
Bab IV, tentang penyelenggaran dan sertifikasi
elektronik dan sistem elektronik
Bab V, tentang transaksi elektronik
Bab VI, tentang domain hak kekayaan intelektual,dan
perlindungan hak pribadi
Bab VII, tentang perbuatan yang dilarang
Bab VIII, tentang penyelesain sengketa
Bab IX, tentang peran pemerintah dan masyarakat
Bab X, tentang penyidikan
Bab XI, tentang ketentuan pidana
Bab XII, tentang ketentuan peralihan
Bab XIII, tentang ketentuan penutup
Atau UU ITE pasl 27 ayat 3.
Bunyi Pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut :
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sanksi pelanggaran
pasal disebutkan pada Pasal 45 ayat 1 adalah :Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Seperti halnya porno
dan tidak porno, maka merasa terhina atau tidak terhina juga berada dalam
domain yang sama yaitu subjektifitas. Tiap orang tentunya akan berbeda-beda
merasakannya. Tergantung apakah orang tersebut pendendam atau pemaaf, dan
penerima kritik atau antikritik. Pasal penghinaan atau pencemaran nama baik
bisa dikatakan pasal karet, pasal yang dapat ditarik-tarik seenaknya. Orang
hukum mungkin mengatakannya sebagai hal yang tidak memiliki kepastian hukum.
Belum lagi pasal ini ternyata juga sudah dibahas dalam undang-undang yang lain
yaitu KUHP Pasal 311. Saling tindih suatu aturan yang sama membuat UU menjadi
tidak efisien. Semoga saja ini bukan karena para pembuatnya memiliki OCD
(Obsessive Compulsive Disorder). Lalu masalah hukuman yang begitu berat yaitu 1
milyar rupiah. Apa dasarnya? Mungkin bagi orang kaya, 1 M itu bisa dibayar.
Tapi buat 15,42 % (Data BPS, Maret 2008) orang miskin di Indonesia, belum lagi
ditambah orang tingkat ekonomi menengah kebawah.Uang 1 milyar itu sangatlah
tidak terjangkau. Apa mungkin pesan implisit dari Pasal 27 ayat 3 UU-ITE ini
adalah orang miskin dilarang menghina dan mengkritik di internet? Baiklah, Saya
masih miskin saat ini. Saya tidak punya uang 1 milyar untuk menebus harga diri
seseorang/sesuatu yang merasa dicemarkan dalam tulisan-tulisan saya. Saya juga
tidak cukup punya waktu untuk kehilangan 6 tahun dipenjara karena unfinished
tasks saya sudah sangat banyak. Namun apa mau dikata, UU-ITE telah ditetapkan
bahkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak pengujian pasal 27 ayat 3 UU
ITE. Sekali lagi orang miskin (yang tak punya 1 milyar) mungkin tinggal
menunggu belas kasihan sistem keadilan yang berpihak pada para penguasa uang.
Sedangkan di Negara
lain misalkan di Amerika Serikat yaitu RUU SOPA dan PIPA. SOPA adalah singkatan
Stop Online Piracy Act. Yaitu rancangan undang-undang penghentian pembajakan
online. RUU ini diusulkan pertamakali oleh Kongres ke Gedung Parlemen pada 26
Oktober 2011. Dengan UU SOPA, penegak hukum di AS dapat lebih leluasa bertindak
kegiatan online yang dianggap illegal.
PIPA adalah singkatan dari Protect Intellectual
Property Act atau RUU Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. RUU PIPA bertama
kali diusulkan pada 12 Mei 2011 oleh Senator Patrick Leahy. RUU tersebut berisi
definisi tentang pelanggaran yang disebabkan oleh pendistribusian salinan palsu
atauillegal copies dan barang palsu.
RUU ini bertujuan untuk :
a.
Melindungi kekayaan intelektual dari pencipta konten
b.
Perlindungan terhadap obat-obatan palsu
c.
Setelah RUU SOPA dan PIPA muncul juga RUU CISPA.
d. CISPA
adalah singkatan dari Cyber Intelligence Sharing and Protection Act.Adapun
Kutipan dari CISPA atau Sharing Intelijen Cyber dan Undang-Undang
Perlindungan:
"Menyimpang dari ketentuan hukum lain, sebuah
entitas mandiri yang dilindungi mungkin, untuk tujuan cybersecurity - (i)
menggunakan sistem cybersecurity untuk mengidentifikasi dan memperoleh
informasi cyberthreat untuk melindungi hak-hak dan milik diri seperti
dilindungi entitas, dan (ii) saham cyberthreat seperti informasi dengan entitas
lain, termasuk Pemerintah Federal.
3.
Contoh Kasus
Mengirim dan
mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama
baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak
tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat
olehnya.
a. Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya
menyadap transmisi data orang lain.
b. Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang
berwenang. Bisa juga disebut dengan
hijacking. Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil
karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak
(Software Piracy).
c. Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan
istilah Unauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang
terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak
yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini
adalah probing dan port.
d. Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan
informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan
dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber
Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya. Sabotage dan Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
e. Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika
karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple,
Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di
kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan
Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas
sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut.
Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk
tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh
menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang
yang menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads.
Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil
informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit. Google sudah
setuju untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalti terbesar yang
pernah dijatuhkan atas sebuah
perusahaan yang melanggar instruksi FTC.
Contoh kasus diatas
sangat mungkin untuk terjadi pula di pertelevisian Indonesia. Momentum
pelanggaran Privasi dapat berlangsung pada proses peliputan berita dan dapat
pula terjadi pada penyebarluasan (broadcasting) nya.Dalam proses peliputan,
seorang objek berita dapat saja merasakan derita akibat tindakan reporter yang
secara berlebihan mengganggu wilayah pribadi nya. Kegigihan seorang reporter
mengejar berita bisa mengakibatkan terlewatinya batas-batas kebebasan gerak dan
kenyamanan pribadi yang sepatutnya tidak di usik. Hak atas kebebasan bergerak
dan melindungi kehidupan pribadi sebenarnya telah disadari oleh banyak
selebritis Indonesia. Beberapa cuplikan infotainment menggambarkan
pernyataan-pernyataan cerdas dari beberapa selebriti kita tentang haknya untuk
melindungi kehidupan pribadinya. Dalam menentukan batas-batas Privasi dimaksud
memang tidak terdapat garis hukum yang tegas sehingga masih bergantung pada
subjektifitas pihak-pihak yang terlibat. Dalam proses penyebarluasan
(penyiaran), pelanggaran Privasi dalam bentuk fakta memalukan (embarrassing
fact) anggapan keliru (false light) lebih besar kemungkinannya untuk terjadi.
Terlanggar atau tidaknya Privasi tentunya bergantung pada perasaan subjektif si
objek berita. Subjektifitas inilah mungkin yang mendasari terjadinya perbedaan
sikap antara PARFI dan PARSI yang diungkap diatas dimana disatu pihak merasa
prihatin dan dipihak lain merasa berterimakasih atas pemberitaan-pemberitaan
infotainment. sebagai contoh :
a. Pelanggaran terhadap privasi Tora sudiro, hal ini
terjadi Karena wartawan mendatangi rumahnya tanpa izin dari Tora.
b. Pelanggaran terhadap privasi Aburizal bakrie, hal
ini terjadi karena publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap
dirinya.
c. Pelanggaran terhadap privasi Andy Soraya dan
bunga citra lestari, hal ini terjadi karena penyebaran foto mereka dalam
tampilan vulgar kepada publik.
BAB
IV
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dari makalah ini kami
menyimpulkan bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas
untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.
2.
Saran
Penulis memberikan
saran kepada pengguna internet, untuk menggunakan secara positif dan tidak memanfaatkan perkembangan teknologi internet sebagai bahan
untuk merugikan orang lain.
Komentar
Posting Komentar